Pilkada Kendal 2024

KPU Kendal Tolak Pencalonan Dico-Ali Nuruddin, Pengamat UIN Walisongo: Mengebiri Hak Politik Warga

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.   

TRIBUNJATENG.COM - Langkah KPU Kendal menolak pencalonan Dico M Ganinduto - KH Ali Nuruddin yang diusung oleh PKB dituding berpotensi mengebiri hak politik dan hak asasi warga. 

Tak hanya itu, langkah KPU Kendal juga dituding tak sesuai prosedur yang diamanatkan regulasi.

Pernyataan ini disampaikan pengamat politik dari UIN Walisongo Semarang Dr Kholidul Adib. Menurutnya, dalam perspektif  teori demokrasi, kasus penolakan KPU Kendal terhadap pencalonan Dico Ganinduto - Ali Nuruddin di Pilkada Kendal 2024 menyisakan masalah serius bagi prosedur demokrasi di Indonesia.

Sebab pilkada adalah  wujud nyata implementasi demokrasi di tingkat lokal yang diwujudkan dengan adanya partisipasi warga negara baik secara perorangan maupun melalui partai politik untuk terlibat dalam rekrutmen kepemimpinan politik melalui gawe demokrasi lokal tersebut.

Inti demokrasi adalah penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Maka prosedur demokrasi yang diselenggarakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat dan partai politik bukan malah mengebiri hak-hak politik warga negara.

"Ini yang terjadi malah sebaliknya. Intinya aturan yang dibuat tidak boleh mengebiri kebebasan masyarakat dan hak partai politik sebagai pilar demokrasi. Jangan sampai aturan dibuat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," kata Adib, Minggu (1/9/2024).

Baca juga: INFOGRAFIS: Berkas Ditolak KPU Kendal, Pasangan Dico-Ali Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Baca juga: Ketua KPU Kendal Siap Menghadapi Gugatan Pasangan Bakal Calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin

Baca juga: Dico Gugat KPU Kendal, Bawaslu Pastikan Putusan Selesai Sebelum Penetapan Calon

Seperti diberitakan, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico - Ali Nuruddin karena sebelumnya PKB sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari - Benny Karnadi dan menandatangani surat pernyataan di lembar pernyataan parpol B1 KWK. Pada poin 2 ada pernyataan bahwa partai politik tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan. Surat pernyataan ini menjadi salah satu dasar KPU menolak pendaftaran Dico Ganinduto - Ali Nuruddin. 

Menurut Adib, yang dilakukan PKB Kendal sebenarnya tidak menarik paslon tetapi mendaftarkan paslon lain berdasarkan SK perubahan DPP PKB tanggal 24 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan Dico - KH Ali Nuruddin.

Adib menambahkan langkah PKB yang mendaftarkan pasangan Dico-Ali Nuruddin mestinya bisa diterima jika mengacu pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mengatur mekanisme apabila partai politik mencalonkan lebih dari satu kepala daerah di sebuah wilayah, maka KPU RI meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

Dengan kata lain, PKPU ini mewajibkan KPU untuk meminta klarifikasi kepada partai mengenai SK DPP PKB tentang rekomendasi mana yang benar. Jadi dengan adanya PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 12 tersebut mestinya KPU Kendal bisa menerima dulu pendaftaran Dico Ganinduto - Ali Nuruddin. Setelah itu dilakukan klarifikasi kepada partai pengusung.

"DPP PKB sebagai partai pengusung nanti pastinya akan memberikan jawaban mana SK persetujuan yang sah. Jadi kalau KPU Kendal kemarin sampai menolak pendaftaran paslon yang diusung partai dengan alasan ada dua SK dukungan dari sisi prosedural demokrasi tidak bisa diterima, karena hak untuk mendaftarkan paslon itu ada pada partai politik," jelas Direktur Perkumpulan Reserach for Politics, Social Behavioral and Humanities (REKSOBHUMI) Jawa Tengah ini.

Menurut Adib, tugas KPU adalah melayani masyarakat dan partai politik. Idealnya, jika ada masalah dukungan ganda maka KPU Kendal tinggal meminta klarifikasi SK mana yang sah.

"Maka jangan disalahkan jika muncul penilaian bahwa penolakan KPU Kendal terhadap pendaftaran paslon Dico - Ali Nuruddin adalah bagian dari upaya mengebiri hak-hak partai politik. Atau jangan-jangan ada hidden agenda terkait langkah itu," ujarnya.

Terkait langkah Dico ganinduto - Ali Nuruddin menggugat KPU ke Bawaslu Kendal, menurut Adib hal itu memang harus dilakukan. Lewat langkah itu nantinya keputusan KPU Kendal menolak pencalonan Dico Ganinduto - Ali Nuruddin akan diuji apakah sudah sesuai aturan atau sebaliknya.

"Sekarang bolanya ada di tangan Bawaslu Kendal. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini