TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara atas belum diresponnya usulan Komisi Yudisial terkait pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti.
Disebutkan bahwa, Komisi Yudisial telah melampirkan surat rekomendasi dan usulan agar Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipecat karena telah kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bahkan sebelum menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial membeberkan banyak hal atas usulan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung Masuk Angin?
Baca juga: Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.
Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif."
"Dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).
Suharto menuturkan, Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
"Mahkamah Agung mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut."
"Ini apabila rekomendasi Komisi Yudisial segera disikapi oleh kami," ucap Suharto.
Sehingga, menurutnya, publik perlu bersabar terlebih dahulu menunggu proses kasasi perkara dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa tersebut.
"Makanya sabar dahulu menunggu proses kasasinya berproses di Mahkamah Agung."
"Tak berapa lama lagi semoga Pengadilan Negeri Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut," imbuh Suharto.
Komisi Yudisial Usul Pecat Tiga Hakim PN Surabaya
Sebelumnya, Komisi Yudisial menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim selaku para terlapor yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Baca juga: 6 Ruas Tulang Dini Putus, Hakim Simpulkan Tewas Karena Miras Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, Kekayaan Hakim Erintuah Damanik Disorot, Naik Drastis 2 Tahun Terakhir
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko mengatakan, petikan putusan Komisi Yudisial itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30.
Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.
Dalam putusannya, Komisi Yudisial menemukan bahwa para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
"Para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko Sasmita.
Selanjutnya, dia menambahkan, para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr Renny Sumino, SpFM, MH dari RSUD Dr Soetomo Surabaya yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
Dia menuturkan, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," ucap Joko.
Lebih lanjut, Joko Sasmita mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Belum Respons Rekomendasi KY Pecat Tiga Hakim di Perkara Ronald Tannur, Ini Alasannya
Baca juga: Usulan 2.742 Formasi PPPK 2024 Blora Telah Disetujui, Calon Pendaftar Bisa Siapkan Berkas
Baca juga: Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan
Baca juga: Stadium General UIN Saizu Purwokerto: Membangun Tradisi Ilmiah dan Diniyah di Kampus
Baca juga: 4 Cara Penularan Cacar Monyet, Sentuh Penderita hingga Makan Daging Hewan Terinfeksi