Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan

Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Ist. Polres Purbalingga
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polres Purbalingga memproses hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. 

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang

Saat ditanya, mereka mengaku membeli dari salah satu warung di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Baca juga: Kisah Alika Bocah SD Sendirian Merawat Ayahnya yang Kanker, Jualan Sayur Sepulang Sekolah

"Selanjutnya Rabu 28 Agustus 2024 sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut," ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas, Ipda Uky Ishianto kepada Tribunbanyumas.com.

Disampaikan saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang

Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut. 

"Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. 

Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskan penjual obat yang ditangkap berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. 

Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. 

Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir.

Total obat terlarang yang diamankan ada 1.410 butir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved