TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi,saat ini membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.
Mereka saling klaim telah memperoleh rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024.
Surat rekomendasi Benny Karnadi turun terlebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.
Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico M Ganinduto pada Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa
Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari Pertama Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Hanya Dihadiri 1 Anggota KPU
Di sinilah letak permasalahan bermula, dimana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal 2024 pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024).
Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon Bupati, mendaftar sekira pukul 10.30.
Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal sekira pukul 21.30.
Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.
Hal ini membuat KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Dico-Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).
Tak dinyana, Benny Karnadi mencoba melawan Dico-Ali dan bakal bergabung dalam dinamika gugatan, dengan cara menjadi peserta musyawarah terbuka.
Kabar ini pun bukan isapan jempol semata, dibuktikan dengan datangnya Benny Karnadi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk melakukan konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang Dico-Ali ajukan.
"Rekomendasi yang saya terima itu keluar pada 21 Agustus 2024."
"Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat,"