Pilkada 2024

Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan."

"Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya." kata Benny Karnadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).

Dia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi, pendaftaran dirinya ke KPU Kabupaten Kendal harusnya tidak diterima.

Dia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico M Ganinduto dari DPP PKB. 

Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi, sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Baca juga: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal

Baca juga: Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok

"Saya mendaftar ke KPU siang hari itu juga tidak dipermasalahkan."

"Bahkan sehari sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga tidak ditolak, proses lancar."

"Juga sudah diapprove oleh DPP PKB,"

"Nah whats wrong?"

"Mengapa saya bisa mendaftar?"

"Saya tidak tahu mereka seperti apa, betul tidak seperti pendaftaran di surat itu?" tegas Benny Karnadi.

Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya adalah sah.

Bahkan, dia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.

"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan."

"Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (3/9/2024).

Halaman
123

Berita Terkini