TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup untuk gugatan Pilkada Kendal dari bakal pasangan calon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin resmi digelar hari ini, Selasa (3/9/2024).
Musyawarah tertutup yang dilakukan merupakan tindak lanjut gugatan, usai berkas pendaftaran Dico - Ali ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.
Proses musyawarah tertutup dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, dan dimulai sekira pukul 13:30 WIB.
Terlihat belasan aparat kepolisian dari tim Raimas bersiaga di depan gedung. Terlihat juga jajaran DPC PKB Kendal hadir dari luar gedung untuk ikut mengawal proses musyawarah.
Selang satu jam kemudian, bapaslon Dico - Ali Nurudin diikuti KPU keluar dari gedung sekira pukul 14:18 WIB.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.
Menurutnya, landasan gugatan Dico - Ali ke KPU cukup kuat sehingga patut diperjuangkan.
"Hari ini kita mengawal dan mendampingi bapaslon, intinya kita berproses di Bawaslu. Kami optimis bisa menghasilkan musyawarah mufakat antara paslon dengan KPU," katanya di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari Pertama Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Hanya Dihadiri 1 Anggota KPU
Baca juga: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal
Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico - Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.
"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico - Ali," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah menyatakan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan bupati, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal.
Hasil kelengkapan teregister dalam nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.
Adapun verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.
"Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).
Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu ialah mengadakan musyawarah tertutup dan terbuka.