Pilkada Kendal 2024

Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Musyawarah tertutup untuk gugatan Pilkada Kendal dari bakal pasangan calon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin resmi digelar hari ini, Selasa (3/9/2024).

Musyawarah tertutup yang dilakukan merupakan tindak lanjut gugatan, usai berkas pendaftaran Dico - Ali ditolak dan dikembalikan KPU Kendal.

Proses musyawarah tertutup dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, dan dimulai sekira pukul 13:30 WIB. 

Terlihat belasan aparat kepolisian dari tim Raimas bersiaga di depan gedung. Terlihat juga jajaran DPC PKB Kendal hadir dari luar gedung untuk ikut mengawal proses musyawarah.

Selang satu jam kemudian, bapaslon Dico - Ali Nurudin diikuti KPU keluar dari gedung sekira pukul 14:18 WIB. 

Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun optimis dengan gugatan yang dilayangkan bapaslon Dico - Ali.

Menurutnya, landasan gugatan Dico - Ali ke KPU cukup kuat sehingga patut diperjuangkan.

"Hari ini kita mengawal dan mendampingi bapaslon, intinya kita berproses di Bawaslu. Kami optimis bisa menghasilkan musyawarah mufakat antara paslon dengan KPU," katanya di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari Pertama Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Hanya Dihadiri 1 Anggota KPU

Baca juga: Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal

Ia menegaskan, pihaknya tetap mendukung bapaslon Dico - Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal.

"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico - Ali," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah menyatakan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan bupati, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal. 

Hasil kelengkapan teregister dalam nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan. 

Adapun verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

"Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materiil," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Setelah verifikasi dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bawaslu ialah mengadakan musyawarah tertutup dan terbuka.

Musyawarah tertutup akan dilaksanakan paling lama 2 hari di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024).

Sementara, musyawarah terbuka dilakukan ketika musyawarah tertutup tidak mencapai kesepakatan.

Jadwal musyawarah terbuka disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak, sepanjang tidak melewati batas waktu.

"Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon (red: bapaslon) dan termohon (red: KPU Kendal), dan musyawarah mufakat akan dimulai besok sampai 12 hari kalender ke depan," tuturnya.

Diterangkan Hevy lebih lanjut, ketika hasil musyawarah tertutup telah disepakati kedua pihak, maka akan dilanjutkan sesuai kesepakatan.


"Kalau sepakat dalam musyawarah tertutup, dilakukan tindak lanjut terhadap yang disepakati kedua belak pihak," jelasnya.


Sebelumnya, Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin resmi mengajukan gugatan KPU ke Bawaslu Kendal. 


Gugatan dilakukan usai berkas pendaftaran keduanya dikembalikan sewaktu proses pendaftaran di kantor KPU Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam. 


Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 


Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.


"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).


Dia menjelaskan, selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.


"Kami akan mempelajari proses ini semua. Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik. Karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," terangnya. (ags) 

 

 

Berita Terkini