Awal kasus
Dirangkum dari TribunMadura.com, kasus kebejatan J mulai terungkap pada 29 Agustus 2024 kemarin.
Ia ditangkap oleh Polres Sumenep sekira pukul 15.00 WIB.
J dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur T (13).
Korban diketahui anak dari E yang merupakan selingkuhan dari J sendiri.
J pertama kali menyetubuhi korban pada Februari 2024 lalu.
J bersekongkol dengan E untuk bisa melampiaskan nafsunya.
Adapun modusnya, J menyetubuhi korban sebagai ritual pembersihan.
Selain itu, J juga mengiming-imingi ibu korban berupa uang dan sepeda motor vespa agar rela darah dagingnya ditiduri selingkuhan.
J sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali di lokasi berbeda dari rumah hingga hotel.
Pada akhirnya, korban T memberanikan diri mengadu ke ayah kandungnya pada Senin (26/8/2024).
Tiga hari kemudian, J dan E sama-sama diamankan pihak kepolisian.
Ancaman hukuman
J di hadapan polisi mengakui telah merudapaksa korban.
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tutur Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti, dikutip dari Kompas.com.