Widiarti melanjutkan, J dan E sama-sama bersatuts Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk J sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara E masih dalam pendalaman perannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.