Berita Semarang

Sistem Pegawai Non ASN Dihapus Awal Tahun Depan, Bagaimana Nasib 4.900 Orang di Pemkot Semarang?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sistem tenaga nonaparatur sipil negara (non ASN) di pemerintahan dihapus pada batas akhir Desember 2024.

Mulai Januari 2025, sudah tidak ada lagi pegawai non ASN, baik di daerah maupun pusat.

Kebijakan itu sesuai UU Nomor 20 Tahun 2024. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa transisi ini.

Para non ASN tidak perlu khawatir.

Mereka akan diberi kesempatan untuk mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Baca juga: Tenang Saja, Layanan RS Kariadi Semarang Tak Terpengaruh Penghentian Dokter Yan dari DPJP Onkologi

Baca juga: Perkuat Kerjasama Pariwisata dengan Indonesia, Taiwan Gelar Workshop B2B di Semarang

"Kawan-kawan yang jadi non ASN diberi kesempatan seluas-luasnya mendaftar PPPK."

"Perintah dari Presiden Joko Widodo, transisi ini tidak ada PHK."

"Yang ada peralihan status dari awalnya non ASN ke PPPK."

"Tentunya, dengan syarat dan ketentuan."

"Ada usia, tesnya juga, bukan otomatis," jelas Joko Hartono kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).

Joko menyebut, jumlah non ASN di Pemkot Semarang masih ada sekira 4.900 pegawai.

Dari jumlah itu, menurutnya, ada beberapa non ASN yang tidak memungkinkan diangkat sebagai PPPK karena terbentur aturan.

Ada tiga profesi yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK yakni driver, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.

Meski demikian, tiga profesi itu dipastikan tetap dipekerjakan di instansi pemerintah, namun bukan sebagai PPPK. 

Halaman
123

Berita Terkini