"Jangan khawatir, perintah Presiden tidak ada PHK, tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Tiga profesi tersebut, lanjut Joko Hartono, akan bekerja sesuai ketentuan, misalnya bisa alih daya maupun melalui kotnrak penyedia jasa atau perorangan.
Joko menjelaskan, non ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan.
Mereka sudah masuk database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Inputing database terakhir pada 31 Desember 2022.
Setelah itu, database non ASN tersebut dikunci.
"Sistemnya bukan kami, tapi BKN."
"Sejak 31 Desember 2022 itu inputing database non ASN dikunci, sehingga tidak ada tambahan lagi."
"Yang berkesempatan besar untuk menjadi PPPK adalah yang sudah masuk database BKN," tuturnya.
Baca juga: STIKES Semarang Gelar Pengabdian Masyarakat: Inovasi Teknologi IoT Tingkatkan Produktivitas Tambak
Baca juga: Pemkab Semarang Mulai Rencanakan Pelebaran Jalan Karangjati-Pringapus
Menurut Joko Hartono, pada rekrutmen CPNS 2024 ini, tidak ada perlakuan khusus bagi non ASN yang mendaftar.
Para non ASN akan memiliki afirmasi pada perekrutan PPPK.
Non ASN yang telah terdaftar di BKN dan mendaftar CPNS 2024 tidak ada perlakuan khusus.
Perlakuan sama seperti masyarakat umum dalam rekrutmen CPNS 2024 yang sedang berjalan.
Sedangkan rekrutmen PPPK direncanakan pada Oktober 2024.
"Kami sampaikan, kawan-kawan non ASN yang sudah masuk database BKN, kalau daftar CPNS, tidak bisa daftar PPPK."