Berita Regional

Sanksi Menanti! Guru Matematika "Killer" yang Banting Murid di Cianjur Terancam Dipecat

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bu Guru Matematika di Cianjur Aniaya Siswa, Berawal dari Korban Senyum kepada Siswa Lain

"Iya benar, pada saat jam pelajaran terakhir," ucap Haruman kepada Tribunjabar.id, Kamis.

"Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.

Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.

Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Apalagi peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum guru tersebut bukan yang pertama kali.

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

 
Sanksi Ringan

Halaman
123

Berita Terkini