Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
Sanksi Sedang
Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.
Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
Baca juga: Bu Guru Matematika di Cianjur Aniaya Siswa, Berawal dari Korban Senyum kepada Siswa Lain
Sanksi Berat
Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.
Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
luka fisik berat;
kerusakan fisik permanen;
kematian; dan/atau
trauma psikologis berat; dan/atau
terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen