Kriminal

"Cuma Penasaran" Pengakuan Guru Ngaji yang Cabuli 10 Anak di Gunungkidul

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (31) guru ngaji pelaku pencabulan di Saptosari, Gunungkidul, saat jumpa pers di Polres Gunungkidul. Rabu (11/9/2024)

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh S (31), guru ngaji yang mencabuli 10 anak di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Sebelumnya ia sudah diusir warga karena ulahnya, kini polisi bertindak menangkap guru ngaji cabul itu.

Pelecehan seksual terhadap para santrinya itu dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir. 

Baca juga: Kasus Penganiayaan Libatkan Anak Anggota DPRD Gunungkidul, 1 ABH Diversi

Baca juga: Brio Jatuh ke Sungai Kering di Gunungkidul, Warga: Kecepatan Tinggi, Mobilnya Terbang

Menurut pengakuan S kepada polisi, dia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat belajar mengaji.

Sebelum ditangkap, S yang sudah memiliki istri dan anak diusir warga karena diduga mencabuli 10 anak.

"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap 8 santrinya. Usia rata-rata (korban) 8 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza di Polres Gunungkidul, Rabu (11/9/2024).

Mirza mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari empat orangtua korban.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang anak yang mengadu ke orangtuanya.

Akhirnya orangtua korban membahas masalah ini dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Setelah mendapat laporan, S langsung ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

S sendiri sudah ditahan sejak 2 Agustus 2024.

Mirza menyampaikan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi bejat karena penasaran meski sudah memiliki istri dan anak.

Saat melakukan aksinya, S tidak mengancam korban dan dia langsung meraba korban.

"Kalau dari pengakuan tersangka karena penasaran," ujar dia.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, jilbab, hingga sarung. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU nomor 17 tahu 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjjadi UU.

Halaman
12

Berita Terkini