"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Mirza.
Sebelumnya seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta diusir dari kampungnya karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 anak didiknya.
Keluarga tidak menempuh jalur hukum karena takut psikis anaknya terganggu.
PJ Lurah setempat Subariman membenarkan kejadian ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji Cabuli 8 Anak di Gunungkidul dengan Dalih Penasaran"