Satu laporan lainnya terkait perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan masih berjalan di Polda Jateng.
"Pengaduan (Aulia Risma Lestari) masuk ke Polda Jateng pada 4 September 2024."
"Besoknya, pada 5 September 2024 ada pemanggilan dari Polda Jateng untuk mahasiswa PPDS."
"Rektor Undip memerintahkan mereka untuk hadir, jangan ditunda untuk membuat terang masalah ini dan ada kepastian hukum," bebernya.
Sementara Direktur Operasional RSUP dr Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra atau dr Abba mengatakan, berkaitan jadwal mahasiswa PPDS untuk melayani pasien dikeluarkan oleh rumah sakit.
Sebaliknya untuk pendidikan kewenangan dari Fakultas Kesehatan Undip.
"Layanan operasi 24 jam itu tidak ada."
"Pelayanan 24 jam itu untuk kegawatdaruratan."
"Hanya ada kalau kondisi gawat darurat, (petugas) yang melayani 24 jam," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan, kasus berkaitan dengan dr Aulia Risma Lestari harus segera diselesaikan.
Dia berpesan, antara Undip dengan RSUP dr Kariadi Semarang jangan saling menyalahkan.
"Proses hukumannya boleh berjalan, tapi mahasiswa harus kembali praktik di rumah sakit," tandasnya. (*)
Baca juga: Ternyata Dilindungi, Nusantara Edu Park Lepas Dua Merak Hijau Yang Dirawat 2 Tahun ke Alam
Baca juga: Bocah 3 Tahun yang Diduga Diculik Sudah Ditemukan, Hilang Saat Bersama Nenek di Taman Kober
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Buldoser Terjun ke Jurang di Kabupaten Semarang, 1 Operator Tewas
Baca juga: Mantan Penyanyi Cilik Chikita Meidy Terancam Bui 2 Tahun, Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik