Sengketa Pilkada Serempak

Bawaslu Kendal Tolak Gugatan Dico-Ali, Kubu Dico Pertimbangkan untuk Ajukan PTTUN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal pada kontestasi Pilkada Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

"Tadi yang disampaikan majelis itu, saya cermati 70 persen pertimbangan pihak termohon. Mungkin yang disampaikan dari pihak kami hanya 30 persen," terangnya.

Fajar pun bakal langsung menyampaikan keputusan ini kepada Dico-Ali untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pengajuan gugatan banding ke PTTUN.

"Kami punya hak untuk banding. Ini akan kami sampaikan terlebih dulu hasilnya ke Mas Dico dan Pak Ali karena ini jadi hak-haknya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi' Al Fajri mengatakan, keputusan Bawaslu menolak gugatan Dico-Ali merupakan hal yang tepat. Menurutnya, terdapat pasal lain yang dilampaui Dico-Ali tak sesuai dengan peraturan.

“Kita sama-sama mendengar majelis menyatakan perbuatan terkait penarikan paslon ternyata menyalahi dan bertentangan Pasal 43 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Abdun.

“Aturan itu dibuat untuk antisipasi supaya partai tidak seenaknya menarik dukungan kepada paslon yang sudah ditunjuk terdaftar. Parpol tidak mencabut (rekomendasi) sembarangan,” imbuhnya. (ags)

Baca juga: Persib vs PSIS : Kiper PSIS Syahrul Trisna Upayakan Gawangnya tidak dijebol Dimas Drajad

Baca juga: Hasil Lengkap dan Klasemen Pekan Keempat Liga 1: PSM, Borneo FC dan Persebaya Panaskan Persaingan

Baca juga: Hasil Akhir 0-1 Persita Vs Persebaya Liga 1, Bajul Ijo Curi Kemenangan di Kandang Pendekar Cisadane

Baca juga: Buah Bibir : Oki Setiana Dewi Boyong Keluarga ke Mesir

Berita Terkini