Pilkada 2024

Gugatan Ditolak Bawaslu Kendal, Kuasa Hukum Dico - Ali Berencana Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, Fajar Saka 

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,"

"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.

"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," terangnya. (ags) 

 

Berita Terkini