Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penolakan gugatan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan fakta persidangan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya di dalam rapat,"
"Putusan hari ini permohonan pemohon Bawaslu menolak permohonan pemohon berdasarkan fakta persidangan yang sudah tersaji di sidang dan sesuai undang-undang yang berlaku," kata Hevy seusai sidang putusan gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9/2024).
Hevy menerangkan, pemohon bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) seandainya keberatan dengan keputusan tersebut.
"Pemohon jika keberatan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN 3 hari sejak keputusan dibacakan," terangnya. (ags)