Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, Devi Manisha alias DM. Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
Empat anak yang dibunuh Panca Darmansyah dijejerkan di kasur membuat warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, gempar.
Panca Darmasyah (40) juga mengalami luka akibat percobaan bunuh diri usai menghabisi nyawa keempat anaknya.
Sosok Panca Menurut Tetangga
Menurut tetangga, Panca seorang pengangguran. Sementara sang istri Devnisa Putri, menjadi tulang punggung keluarga.
Panca belakangan ini suka bersikap kasar. Tak segan ia menghajar sang istri hingga babak belur.
Terakhir, Devi Manisha muntah darah akibat dipukuli habis-habisan oleh Panca.
Nyawanya terselamatkan usai adik Devnisa memergoki perbuatan Panca yang sedang menganiaya istrinya itu.
Tetangga sampai turun tangan karena adik Devnisa nyaris kena amuk Panca.
Meski dikenal tetangga pengangguran, Panca sempat mempunyai pekerjaan.
Di akun Facebook-nya, ia sempat mengunggah foto dirinya yang sedang melakukan pekerjaannya.
Sambil kerja serabutan, ia yang ambil bagian mengurus anak saat sang istri bekerja.
Pada salah satu postingannya, ada foto yang menunjukkan Panca bekerja sambil mengasuh anak laki-lakinya.
Ia duduk di lantai sambil memangku sebuah laptop. Sementara anaknya duduk di sebelah kiri sambil meminum susu di botol.
Panca mengunggah foto tersebut pada tanggal 17 Agustus 2023. Di Facebook-nya, Panca juga kerap membuat desain.
Ia diketahui sempat menjual kaus yang bertuliskan Free Palestine.
Panca mengaku bahwa 30 persen hasil dari penjualannya itu ia sumbangkan.
Sementara itu, Ketua RT 04 di Gan Haji Roman, Jagakarsa, Yakub mengatakan Panca adalah seorang pengangguran.
Menurut Yakub, dalam rumah tangga itu yang bekerja hanyalah Devnisa Putri, istri Panca. Sedangkan, Panca adalah pengangguran. "Bapaknya nganggur, ibunya yang kerja," kata Yakup dikutip dari Kompas TV, Kamis, 7 Desember 2023.
Yakub berujar, Panca memang sempat mempunyai pekerjaan. Ayah 4 anak itu ternyata sempat bekerja sebagai sopir taksi. "Tadinya kerja sopir, kalau sekarang nganggur," tutur Yakub.
Yakub mengatakan, pasangan suami istri yang menikah siri tersebut baru tinggal di wilayahnya di rumah kontrakan selama 9 bulan. Mereka belum membayar sewa kontrakan selama 6 bulan.
Panca Darmansyah (41) membunuh empat anak kandungnya setelah memergoki sang istri, Devi Manisha, selingkuh dengan pria lain.
“Bahwa pada hari Minggu, 3 Desember 2023, Terdakwa membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Setelah itu, Terdakwa membuka akun Instagram milik Saksi Devi dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim saksi Devi kepada laki-laki lain,” kata JPU dalam dakwaan Panca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menambahkan, Panca sempat mengirimkan pesan suara kepada sang istri terkait dugaan perselingkuhan. Namun, Devi disebut tak terima dan mengancam balik Panca.
“Terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang pada intinya Terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Tapi, saksi Devi membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan, ‘siap-siap aja kamu ditahan’,” tutur jaksa.
Adapun Panca menemukan bukti bahwa sang istri selingkuh sehari setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.
Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di dalam kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Setelah itu, saksi Devi memblokir kontak WhatsApp Terdakwa dan atas sikap itu membuat Terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya sekaligus bunuh diri,” ucap jaksa.
Panca berniat membunuh empat anaknya dan melakukan bunuh diri karena merasa Devi sudah tidak perhatian.
Ia lalu melakukan aksinya pada Minggu sore. “Panca hendak membunuh anaknya dan melakukan bunuh diri karena menganggap saksi Devi sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana dan KDRT terhadap istrinya.
Untuk kasus pembunuhan, Panca didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP dengan dakwaan primair. Kemudian, Panca didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, Panca didakwa dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai dakwaan primair di kasus KDRT.
Ia lalu didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TANGIS Pilu Panca Usai Divonis Mati, Pesan ke Istri: Kamu Bisa Bebas dan Enak dengan Selingkuhanmu,