Dico Batal Maju Pilkada

Dico Buka-bukaan, Penyebab Legowo dan Batal Lanjutkan Gugatan ke PTTUN: Hasil Masukan Senior Partai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kendal, Khasanudin berjabat tangan dengan kuasa hukum Dico - Ali, Fajar Saka (duduk) seusai sidang gugatan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Sabtu (14/9/2024).

Dico mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan telah dipertimbangkan secara matang.

Dia juga telah mengkomunikasikan pilihan yang diambil tersebut ke sejumlah pihak.

"Saya ingin menyampaikan setelah mendalami pemikiran matang dan berbagai saran serta masukan, saya memutuskan tidak melanjutkan banding ke PTTUN," katanya.

Dico menerangkan, kepastiannya mundur dari gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan proses demokrasi di Kendal. 

Terlebih, nama Dico juga menjadi buah bibir setelah gagal maju di Pilgub Jateng, Pilwakot Semarang, dan Pilkada Kendal.

"Ini tentunya bukan keputusan mudah."

"Ini merupakan penghormatan atas proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kendal," sambungnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menghormati penuh keputusan Bawaslu yang telah menolak gugatan di Pilkada Kendal 2024. 

Dia berharap, siapapun calon Bupati terpilih nantinya bisa menjadi pemimpin dan mengayomi masyarakat Kendal.

"Saya menghormati keputusan Bawaslu Kabupaten Kendal."

"Saya juga berharap demokrasi di Kendal bisa berjalan baik dan lancar, serta bisa melahirkan pemimpin terbaik di Kendal," tuturnya. (*)

Baca juga: Ini Sosok yang Gantikan Tugas Bupati Blora Arief Rohman Selama Cuti Kampanye

Baca juga: Warga Kota Tegal Antusias Ikutkan Hewan Peliharaannya untuk Vaksin Rabies Gratis

Baca juga: Hamim Santri 14 Tahun Warga Purworejo Belum Ditemukan, Terseret Ombak Pantai Pasir Puncu Keburuhan

Baca juga: Perkara Asmara Berujung Penganiayaan, Junaedi Dikeroyok 2 Pria di Dekat Warung Bakso Salatiga

Berita Terkini