Pilkada 2024

KPU Kudus Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 642.405

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kudus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 sebanyak 642.405, Jumat (20/9/2024) di hotel @home Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 sebanyak 642.405. 

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kudus pada Pilkada Tahun 2024, Jumat (20/9/2024) di hotel @home Kudus. 

Keputusan penetapan DPT tertuang dalam Berita Acara KPU Kudus Nomor:175/PL.02.1-BA/3319/3/2024 terkait Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Kudus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus 2024.

Baca juga: Video Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legawa Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Dari jumlah DPT 642.405 yang ditetapkan, terdiri dari 317.771 laki-laki dan 324.634 perempuan tersebar di 132 kelurahan/desa dengan sembilan kecamatan. 

Sementara jumlah TPS yang disiapkan sebanyak 1.160, satu TPS di antaranya merupakan TPS di lokasi khusus yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kudus.

Rincian rekapitulasi di tiap kecamatan meliputi, Kecamatan Kaliwungu jumlah kelurahan/desa 15, TPS 139, dan DPT 77.294. Kecamatan Kota Kudus jumlah kelurahan/desa 25, TPS 129, DPT 68.038. 

Kecamatan Jati jumlah kelurahan/desa 14, TPS 143, DPT 81.497. Kecamatan Undaan jumlah kelurahan/desa 16, TPS 108, DPT 58.972. Kecamatan Mejobo jumlah kelurahan/desa 11, TPS 104, DPT 58.399.

Kecamatan Jekulo jumlah kelurahan/desa 12, TPS 145, DPT 82.586. Kecamatan Bae jumlah kelurahan/desa 10, TPS 99, DPT 55.136.

Kecamatan Gebog jumlah kelurahan/desa 11, TPS 138, DPT 78.474.
Kecamatan Dawe jumlah kelurahan/desa 18, TPS 155, dan DPT 82.009.

Sementara jumlah pemilih baru sebanyak 1.490, pemilih tidak memenuhi syarat 2.262, dan jumlah perbaikan data pemilih 4.255.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, jumlah DPT Kudus untuk Pilkada 2024 terjadi penurunan 261 pemilih, dari sebelumnya 642.666 pada Pemilu serentak Februari lalu menjadi 642.405 untuk Pilkada. 

Penurunan disebabkan karena beberapa faktor, di antaranya meninggal dan pindah domisili.

Pihaknya sudah melakukan sinkronisasi jumlah DPT dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus,  data awal atau data induk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), juga sudah melalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit). 

"Setelah ini ada proses pemeliharaan sampai 20 November, pelaksanaan pencoblosan 27 November," terangnya. 

Ahmad Amir Faisol menjelaskan, selama waktu pemeliharaan sampai h-7 pencoblosan, KPU memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih.

Pihaknya juga sudah menyiapkan skema pencoblosan di TPS khusus, skema pencoblosan bagi tenaga kesehatan, hingga skema pencoblosan bagi warga kategori disabilitas.

Misalnya tenaga kesehatan di rumah sakit, tenaga kesehatan diberikan kelonggaran waktu bekerja agar bisa memberikan hak pilihnya pada pesta demokrasi 2024.

Sementara untuk pasien, pendataan pasien rawat inap di semua rumah sakit bakal diputuskan jumlahnya h-3 hari pencoblosan. 

Selanjutnya KPU menerjunkan PPS dan KPPS terdekat untuk mendatangi pasien yang dilakukan rawat inap. 

Pendataan diputuskan h-3 pencoblosan, karena jumlah pasien rawat inap di rumah sakit tidak menentu, artinya tidak bisa diprediksi.

KPU juga memberikan pelayanan khusus bagi pemilih kategori disabilitas, termasuk disabilitas mental. 

"Ada disabilitas mental kita dampingi, disabilitas tuna netra kami fasilitasi dengan alat bantu coblos tuna netra, teknisnya sama seperti pelaksanaan pemilu," tuturnya. 

Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menegaskan, validitas DPT menjadi kunci dan harus diutamakan pada setiap pesta demokrasi. Di mana satu suara dukungan sangat berarti dan menentukan hasil Pilkada.

Dalam menetapkan DPT, lanjut dia, KPU sudah baik melibatkan publik dalam hal validasi data.

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 1.244.301 DPT Pilkada 2024 Tersebar di 2.349 TPS 

Partisipasi publik diperlukan untuk memastikan kesahihan data pemilih. 

Supaya, setiap warga Negara Indonesia, khususnya di Kudus yang berhak memilih, ikut berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya untuk menentukan masa depan Kabupaten Kudus lima tahun ke depan. 

"Kami harap soal komitmen penyelenggara dan pengawas Pemilu serta komunikasi dengan TNI dan Polri tetap terbangun dengan baik untuk menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. Pada akhirnya 27 November, warga bisa menggunakan hak politiknya secara baik," harapnya. (Sam)

Berita Terkini