Pilkada 2024
KPU Kabupaten Tegal Tetapkan 1.244.301 DPT Pilkada 2024 Tersebar di 2.349 TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, berlokasi di Gedung Pertemuan Bakti Husada, pada Jumat (20/9/2024).
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, didampingi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan.
Baca juga: Pencalonan Aparat & Birokrat di Pilkada 2024 Jadi Perhatian Bawaslu Kota Semarang, Soroti Netralitas
Kegiatan kali ini juga turut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal, Forkopimda Kabupaten Tegal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pantarlih, Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid, maupun Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab.
Adapun hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi, dijelaskan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tegal Ceptian Zuber Adnan, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.244.301 pemilih.
Jumlah tersebut tersebar di 2.349 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi berjalan lancar, dan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 sebanyak 1.244.301 pemilih. Jumlah tersebut sudah fiks sampai nanti pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024," ungkap Ceptian Zuber, pada Tribunjateng.com.
Proses selanjutnya setelah penetapan DPT, sambung Ceptian, masih terdapat tahapan pindah memilih.
Sehingga nantinya untuk memenuhi tahapan pindah pemilih, KPU Kabupaten Tegal akan membuka posko pindah pemilih tersebar di 287 desa atau kelurahan, 18 kecamatan dan satu di Kantor KPU Kabupaten Tegal.
Terkait persyaratan untuk membuka posko pindah pemilih, informasi lebih lanjut akan diterangkan pada pertemuan mendatang.
"Dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan hari ini yaitu 1.244.301 pemilih, rinciannya pemilih laki-laki sebanyak 629.887 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 614.414 orang. Jumlah tersebut ada pengurangan sekitar 2.034 pemilih jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.246.335 pemilih. Faktor pengurangan terjadi karena pindah domisili, kegandaaan dengan TPS lokasi khusus (Loksus) seperti di Lapas, Pondok Pesantren, dan Sekolah Asrama," terang Ceptian.
Ceptian menambahkan, DPT yang sudah ditetapkan bersifat final atau dengan kata lain tidak akan ada perubahan data melainkan pemeliharaan.
Baca juga: Didominasi Pemilih Perempuan, DPT Pilkada Kendal 2024 Melonjak Hampir 13 Ribu Pemilih
Sehingga nantinya, salinan Daftar Pemilih Tetap yang ditempel di TPS-TPS jika ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia akan ditandai dengan cara namanya dicoret.
Begitu juga bagi warga yang pindah domisili, maka namanya dicoret kemudian keterangannya pindah domisili.
"Jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.242.454 pemilih, sehingga ada kenaikan jika dibandingkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.244.301 pemilih, ada kenaikan 1.847 pemilih. Kenaikan terjadi dipengaruhi adanya pemilih pemula dan TNI-Polri yang menjadi sipil atau pensiun," jelasnya. (dta)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.