TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pesta demokrasi.
Ia menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu.
“Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujarnya dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendopo Kartini, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Ketua GPK Jepara Terancam Dipecat, Ditegur PPP: Dukung Mawar, Bukan Juara!
Lebih lanjut, di hadapan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Jepara, H. Edy menekankan Jepara termasuk daerah rawan sedang berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024.
Tak ingin terlena dengan itu, ia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya.
Bupati ingin mereka menerima arahan mengenai netralitas demi menjaga situasi tetap kondusif.
“Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung netralitas ASN untuk Pilkada 2024.
DPRD, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Dalam hal ini, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD aktif memantau pelaksanaan netralitas ASN.
Agus menekankan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik demi menjaga integritas pemilu.
Selain itu, legislatif juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pilkada.
“Kami sangat mengharapkan netralitas ASN itu benar-benar bisa dijalankan,” kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik.