Dandim 0719/Jepara Letkol Arm. Khoirul Cahyadi, menekankan pentingnya netralitas ASN untuk mendukung keamanan pilkada.
Meskipun TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, ia menyatakan bahwa mereka berkomitmen menciptakan suasana aman dan damai.
Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, dapat merusak profesionalisme dan pelayanan publik.
“Dampak pelanggaran netralitas mencakup diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan, potensi konflik kepentingan, dan hilangnya sikap profesionalisme,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada keberpihakan dapat dianggap sebagai pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Mobilisasi ASN, termasuk aktivitas di media sosial dan foto bersama, sebaiknya dihindari untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
“Apa pun bentuk ucapan dan tindakan kita yang mengarah keberpihakan itu pasti akan ada tendensi terhadap pelanggaran dalam sebuah pidana Pemilu, baik terkait kode etik maupun disiplin,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara melalui Kepala Seksi Intelijen Juniardi Widraswara, turut menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dapat berujung pada sanksi pidana.
Sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka yang terlibat dalam kampanye bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau denda Rp20 juta.
Juniardi mengingatkan agar para ASN sadar dan berhati-hati, baik dalam mengemukakan pendapat maupun dalam menerima ajakan tertentu.
“Jadi kita harus sepakat, mengerti, sadar ada bedanya antara sengaja ataupun lalai,” tandasnya di hadapan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, menginformasikan tahapan pilkada telah memasuki pembentukan KPPS dengan 1.743 TPS di 16 kecamatan. Dibutuhkan 12.201 anggota KPPS untuk melayani 919.276 pemilih.
Masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November, dengan tiga debat pasangan calon yang akan difasilitasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Jepara agar datang ke TPS pada 27 November untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap pesta demokrasi.