Tren pelanggaran netralitas yang terjadi sejak 2017 menunjukkan adanya penurunan dalam kepatuhan pada 2019, meskipun sebelumnya cukup tinggi.
Menjelang Pilkada 2024, ia berharap kondisi tidak memburuk.
Surat edaran dari pemerintah daerah juga mendukung upaya ini.
“Terima kasih Bapak Pj. Bupati, Jepara adalah bagian dari yang mengeluarkan surat edaran kedua dari 35 kabupaten dan kota terkait netralitas ASN tertanggal 8 Agustus 2023,” tuturnya.
Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dalam menjalankan tugas pengawasan.
Proses pengawasan tetap dilakukan berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh.
Baca juga: Pemkab Jepara Salurkan Bantuan DBHCHT kepada 3.170 Penerima
Jika ada informasi awal, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan klasifikasi terkait netralitas ASN.
Keputusan dan kebijakan tidak diambil sepihak, setiap langkah akan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kita juga punya tugas untuk melakukan pengawasan terhadap ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa,” ungkap Sujiantoko. (Ito)