TRIBUNJATENG.COM -Inilah kisah Tugito, warga Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang yang mendapatkan ganti rugi tol sebesar Rp 3,9 juta.
Lantas berapa meter persegi luas tanahnya?
Banyak lika liku terkait proses penjualan tanah tersebut.
Karena di awal, Tugito sempat menolak tanahnya dibeli untuk proyek Tol Jogja-Bawen.
Baru seiring berjalannya waktu ia bersedia melepaskan tanah miliknya.
Baca juga: Suara Bergetar Sopir Truk Cerita Kecelakaan di Pantura Pati Tewaskan 6 Orang, Saat Itu Hujan Deras
Ada dua hal yang membuatnya berubah pikiran dan merelakan tanahnya.
Yakni yang pertama karena anaknya sudah menikah, lalu alasan kedua karena Tugito baru tahu harga beli yang ditawarkan pemerintah cukup tinggi.
Diketahui, Tanah Tugito kena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas 1 meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.
Tanah miliknya yang berada di Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang itu merupakan bagian dari bangunan warung kelontong yang biasanya dibuka sehari-hari.
"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menerima UGR Rp 3,9 juta dari tanah yang dilepas seluar 1 meter persegi. Jadi tanah itu totalnya sebesar 52 meter persegi, yang 51 meternya adalah bagunan warung," kata Tugito, Senin (4/8/2023), melansir dari Tribun Jogja.
Tugito menceritakan, semula ia bersikukuh untuk mempertahankan tanahnya untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen.
Berikut alasan Tugito berubah pikiran.
Anak Sudah Menikah
Alasannya mempertahankan tanah tersebut agar tetap memiliki pemasukan, karena ia memiliki anak yang masih belum menikah.
Namun pikiran Tugito berubah seiring anaknya telah menikah belum lama ini.