"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," kata dia. Dia juga mengungkapkan DJP sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Polri untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Dwi mengatakan, DJP berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP.
Untuk memitigasi risiko kejahatan siber, DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data. (kompas/tribun)
Baca juga: Ibunda Korban 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi : Putranya Izin keluar Bersama Teman-teman sekolah
Baca juga: KPU Cilacap Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Hasilnya
Baca juga: Pengakuan Saksi Hidup Kecelakaan Maut Bus Surya Bali di Pati : Saya Lihat Bus Seperti Kejar-kejaran
Baca juga: Buah Bibir : Aurora Ribero Membintangi Film Horor