TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS -- Fenomena Kotak Kosong dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak telah menimbulkan pro dan kontra.
Satu sisi masyarakat tidak punya pilihan lain, satu sisi itulah realita bila semua parpol berkoalisasi untuk bergabung semua sehingga tidak ada calon lain.
Tentunya masyarakatlah yang memilih dan menentukan calon pemimpinnya sendiri.
Diantaranya adalah di Pilbub Banyumas, Jawa Tengah, yang juga hanya diikuti pasangan calon tunggal yaitu, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti.
Pasangan yang diusulkan gabungan 12 partai politik itu harus mengumpulkan suara sebanyak 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih.
Lantas bagaimana apabila kotak kosong yang menang?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan, apabila dimenangkan kotak kosong maka akan digelar Pilkada ulang.
"Seandainya kotak kosong yang menang, artinya mendapat 50 persen lebih suara, maka akan digelar pemilihan (pilkada) berikutnya," kata Fathoni kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pilkada.
Fathoni mengatakan, pilkada ulang yang semula akan dilaksanakan pada pilkada serentak berikutnya atau 2029, akan dimajukan menjadi tahun 2025.
"Sesuai hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR RI, pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Yang saya pahami sampai saat ini seperti itu," ujar Fathoni.
Pasangan calon yang kalah dengan kotak kosong, kata Fathoni, bisa mengikuti kembali kontestasi pada pilkada ulang.
Seperti diketahui, pasangan Sadewo-Lintarti dipastikan akan melawan kotak kosong pada Pilkada Banyumas 2024.
Kepastian itu setelah KPU Banyumas melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon (paslon) bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), Minggu (22/9/2024).
Dari hasil pengundian, pasangan Sadewo-Lintarti mendapat nomor urut 1. Sedangkan nomor urut 2 yaitu kolom kosong atau kotak kosong.