"Dan terhadap tujuh orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor," tutur Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat membubarkan tawuran di Jalan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2024).
Dua anggota yang jadi korban yakni, Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana dan Bripda Gerald D'Hargado.
"Bripda Muhammad Zulfan Satria Wicaksana mengalami luka pada bagian muka, kaki dan tangan," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan.
"Sementara Bripda Gerald D'Hargado mengalami luka dibagian muka dan tangan," tambah dia.
Kini dua anggota polisi itu tengah dirawat di RSUD Kembangan, Jakarta Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara"
Baca juga: Suami Siram Air Keras Istri dan Anak 2 Tahun