Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkuaknya Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih"
Baca juga: Pencarian Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Ditutup, 15 Orang Hilang, 27 Tewas