Berita Nasional

Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi emas yang ditemukan di tambang.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan (pleidoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan (replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkuaknya Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun Lebih"

Baca juga: Pencarian Korban Longsor Tambang Emas Gorontalo Ditutup, 15 Orang Hilang, 27 Tewas

Berita Terkini