Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga
TRIBUNJATENG.COM- Polres Purworejo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Hal itu diunggah oleh Polres Purworejo dalam Instagramnya, Jumat (27/9/2024).
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu." tulisnya.
Berikut aturan lengkapnya.
"Sepeda listrik memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam dan hanya dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu."
Kawasan Tertentu yang dibolehkan adalah:
1. Pemukiman
2. Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
3. Kawasan wisata
4. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
5. Area kawasan perkantoran
6. Area di luar jalan