Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Purworejo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya: Wajib Helm Juga

Lajur Khusus:

1. Lajur sepeda

2. Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan listrik menggunakan penggerak motor.


Selain itu,  pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun. Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik. 

Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam. 

Imbauan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. 

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan demi keamanan bersama.

(*)

Berita Terkini