TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar membatasi dana kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024 maksimal Rp32 miliar.
Pembatasan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1177 Tahun 2024.
Adapun pembatasan tersebut memperhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, dan lainnya.
Baca juga: Polres Karanganyar Sambang Sekolah, Beri Penyuluhan Soal Knalpot Brong dan Perundungan
Baca juga: Pemkab Karanganyar Segera Buka Pendaftaran PPPK, Ada Kebutuhan 319 Formasi
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, masing-masing paslon harus melaporkan dana kampanyenya supaya dapat terpantau.
KPU memberikan batasan dana kampanye dari masing-masing paslon maksimal Rp32 miliar.
"Adanya pembatasan dana kampanye supaya tidak jor-joran."
"Pembatasan itu berlaku untuk masing-masing paslon."
"Misalkan salah satu paslon modalnya besar, kemudian melakukan pengadaan APK dan kampanye besar-besaran, jadi kami batasi," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (2/10/2024).
Pasangan calon nomor urut 1, Ilyas Akbar Almadani dan Tri Haryadi beserta pasangan calon nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum tahapan kampanye dimulai.
Daryono menuturkan, nominal dari paslon 1 sebesar Rp1 juta dan paslon 2 Rp10 juta.
Menurutnya dana tersebut pasti akan bertambah seiring dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing paslon.
"Setelah itu paslon harus melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024."
"Jadi nanti laporan itu memuat sumbangan dari mana, berapa nilainya," terangnya.
Dia menambahkan, paslon nantinya juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Kabupaten Karanganyar sehari sebelum tahapan kampanye berakhir.
Lanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa oleh akuntan publik. (*)
Baca juga: Penerimaan PBB di Kudus Sampai Akhir September 2024 Melampaui Target
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, 42 Persen Mahasiswa Baru Polifurneka Kendal Bisa Langsung Magang
Baca juga: Bos Debt Collector Rajawali Semarang Anggiat Marpaung Ditangkap, 5 DPO Diminta Menyerahkan Diri
Baca juga: Dalih Hilangkan Kantuk Saat Main Slot, 2 Pria Warga Blora Konsumsi Sabu, Beli di Purwodadi