Berita Kriminal

Enam Adegan Utama Diperankan Para Tersangka Tawuran Maut Gangster Semarang

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses rekontruksi kasus tawuran antar gangster yang menewaskan Novan Tio Ollyvian di  jembatan Puter depan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi  melakukan rekontruksi kasus tawuran antar gangster yang menewaskan Novan Tio Ollyvian di  jembatan Puter depan Puskesmas Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (3/10/2024).

Tawuran antar dua gangster ini sebelumnya pecah pada Jumat (23/8/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Selama proses rekontruksi, polisi menghadirkan lima tersangka meliputi dua pelaku dewasa  yakni Muhammad Ilham Rahmadani (18), Agustino (18) dan tiga pelaku anak berinisial YSA (15), SK (15), dan DAK (17).

Kelima tersangka menjalani reka ulang dengan enam adegan utama yang setiap adegannya terbagi pada beberapa sub adegan.

Tampak ada pemeran korban dan juga ada pemeran dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"(Adanya reka ulang) untuk  mengetahui secara jelas kronologisnya. Kami lakukan rekonstruksi, ada kejaksaan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Selama proses rekontruksi, tampak warga ramai menyaksikan kegiatan tersebut sehingga polisi melakukan penjagaan ketat.

Dalam reka adegan, kelima tersangka menunjukan adegan bagaimana perkelahian terjadi termasuk ketika korban ditikam celurit.

Dua kelompok gangster yang bertikai merupakan kelompok Jerman (Kelurahan Bandarharjo) dengan gangster Marwa (Kelurahan Kuningan).

Dua kelompok gangster ini sebenarnya adalah warga dua kampung yang berdekatan hanya dipisahkan oleh sungai. Namun, mereka sudah berkali-kali tawuran hingga akhirnya ada satu korban tewas. "Mereka sudah saling tantang di media sosial sehari sehari sebelum kejadian lalu berlanjut tawuran," terang Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi, Jumat (23/8/2024). 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain lima tersangka, ada enam celurit yang diamankan polisi sebagai barang bukti. (Iwn)

Berita Terkini