“Soal anak tersangka dijual oleh korban nanti kami dalami laporannya,” kata Irwan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan motif tersangka melakukan penembakan lantaran cemburu terkait adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain.
“Mereka berdua (korban dan tersangka) juga ternyata ada hubungan asmara,” terangnya.
Andika melanjutkan, tersangka juga jengkel utang ibu korban setahun lalu tak kunjung dibayar.
“Laporan tersangka kepada kami soal dugaan anaknya dijual oleh korban sudah ada pemanggilan tapi tersangka tidak datang,” tuturnya.
Dari berbagai persoalan tersebut, tersangka telah menembak korban sebanyak tiga kali di lengan kiri sebanyak dua kali dan perut sebanyak satu kali di sebuah kamar kos di Jalan Pusponjolo Selatan, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Rabu, 2 Oktober pukul 21.45 WIB.
“Korban selepas ditembak sempat dibawa ke rumah sakit tapi sekarang sudah kembali ke rumahnya,” imbuh Andika.
Donny ditangkap polisi sehari selang kejadian di sebuah rumah di Cempoko, Kecamatan Gunungpati.
Tersangka dijerat pasal Pasal 76C junto pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. (Iwn)