Berita Korupsi

Pengadilan Tipikor Menghukum Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Gazalba Langsung Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim agung Gazalba Saleh.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Henderi kemudian bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah akan mengajukan banding, pikir-pikir, atau menerima.

"Dari penuntut umum KPK?" tanya Fahzal Henderi kepada JPU KPK. "Kami menyatakan pikir-pikir," jawab JPU KPK.

"Oleh karena terdakwa (Gazalba Saleh) menyatakan, banding, dari KPK (menyatakan) pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum," ucap hakim Fahzal.

Gazalba Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal memberatkan putusan, yakni Gazalba Saleh dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatannya mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung RI.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Gazalbe Saleh dinilai belum pernah dipidana dalam perkara yang lain. Kemudian, ia sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak anaknya, dan berlaku sopan di dalam persidangan. (kompas/tribun)

Baca juga: Jokowi Tunjuk Herindra Gantikan BG Kepala BIN, Budi Gunawan Disebut Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga: Kabinet Gemuk Prabowo Gibran Dinilai Pemborosan Anggaran Negara

Baca juga: Ada Apa Pramono Anung Temui Prabowo? Chico Hakim Sebut Pramono Bawa Pesan Ketum PDIP Megawati

Baca juga: Klasemen Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia : Usai China Kalahkan Indonesia, Bahrain Tahan Arab Saudi

Berita Terkini