Delapan warga itu diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN, serta unsur perangkat nagari.
Kejati kemudian menetapkan 13 tersangka, yaitu Jumadi, Upik Suryati, Ricki Novaldi, Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, Amir Hosen, Yuniswan, Syafrizal Amin, dan Syamsuardi.
Di Pengadilan Negeri Tipikor Padang, semuanya divonis bebas, tapi jaksa kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, 13 orang tersebut dihukum bersalah dengan vonis bervariasi 5-6 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Tol Padang-Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Hutan"
Baca juga: Pria Lompat dari Flyover, Sempat Tersangkut Kabel Listrik Sebelum Jatuh di Parkiran Plaza