Pilkada 2024

Seorang Kadus di Karanganyar Diduga Kampanyekan Paslon Rober-Adhe, Unggah Video Story WhatsApp

Penulis: Agus Iswadi
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar kedapatan mengkampanyekan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar nomor 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Adanya pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut telah ditindaklanjuti jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Karanganyar.

Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada yang bersangkutan menjadi kewenangan Pemkab Karanganyar.

Baca juga: UMK Karanganyar 2025: KSPN Tidak Akan Ngotot, Pesimis Bakal Ada Kenaikan Upah

Baca juga: Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh Wanti-wanti ASN Soal Pose Foto

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, pelanggaran tersebut berawal dari unggahan status di aplikasi pesan singkat milik Kadus pada akhir pekan lalu. 

Unggahan video tersebut berisi dukungan kepada salah satu paslon.

"Ada orang yang melihat status WhatsApp mendeklarasikan dukungan paslon."

"Lalu lapor ke panwas desa setempat dan diteruskan ke panwascam," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/10/2024).

Dia menerangkan, panwascam setempat telah menggelar pleno dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut.

Lanjutnya, Kadus serta sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh jajaran panwascam pada Senin (21/10/2024).

"Isi dari story itu bahwa dia (Kadus) mendeklarasikan menang, menang, menang salah satu paslon, dengan yel-yel menang, menang bersama ibu-ibu PKK," terangnya.

Selanjutnya hasil pleno dalam bentuk surat rekomendasi akan diteruskan kepada Pemkab Karanganyar dalam waktu dekat.

Ikhsan menerangkan, apa yang dilakukan Kadus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran lainnya.

Saat ditanya terkait sanksi, terangnya, kewenangan sepenuhnya tergantung dari Pemkab Karanganyar.

"Bahwa perangkat desa tidak boleh melakukan tindakan berafiliasi tentang kepentingan kelompok, politik praktis," terangnya. (*)

Baca juga: RSUD Kajen Pekalongan Luncurkan Layanan Periksa Rontgen Panaromic

Baca juga: BNN Jateng Sambangi Wonosobo, Singgung Kewajiban Pemerintah Cegah Anak-anak Masuk Lingkaran Narkoba

Baca juga: Kades Bantal Semarang Disanksi, Motor Dinas Dikandangkan, Efek Langgar Netralitas Pilkada 2024

Baca juga: Uji Beban Jalur KA Simpang Joglo Solo Gunakan 8 Rangkaian Lokomotif, Begini Hasilnya

Berita Terkini