Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Kades Bantal Semarang Disanksi, Motor Dinas Dikandangkan, Efek Langgar Netralitas Pilkada 2024

Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
Plt Bupati Semarang, M Basari. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Suparman, Kades Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.

Akibatnya, dia pun memperoleh sanksi administrasi, termasuk juga penarikan motor dinas yang kesehariannya digunakan untuk beraktivitas sebagai seorang Kepala Desa.

Pemkab Semarang berharap, melalui sanksi tersebut, akan menjadi bahan pelajaran bagi para Kades lainnya terkait netralitas ASN di Pilkada 2024.

Baca juga: Mbak Ita Sambut Kedatangan 1,29 juta Surat Suara yang Tiba di Semarang

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Segera Umumkan Calon Pengawas TPS Pilkada 2024

Kepala Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Suparman dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2024.

Suparman melakukan pelanggaran dalam kampanye calon Gubernur Jawa Tengah di Kota Salatiga menggunakan motor dinas.

Sanksi tersebut ditetapkan setelah Forkompinda Kabupaten Semarang menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Semarang pada Kamis (24/10/2024).

Dalam rapat yang dipimpin Plt Bupati Semarang, Basari, Suparman dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan oleh Camat Bancak.

Ini sesuai Peraturan Bupati Semarang Nomor 84 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menjelaskan, Suparman melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

"Pasal 29 huruf i memuat larangan Kepala Desa untuk ikut kampanye pemilu dan atau pilkada," tegasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Budi menambahkan bahwa Pasal 30 menyebutkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis jika terjadi pelanggaran.

"Teguran secara lisan sudah dilakukan oleh Camat Bancak pada 2 Oktober 2024," ujarnya.

Plt Bupati Semarang, Basari juga memerintahkan Camat Bancak untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang agar menerbitkan surat berisi sanksi administratif tersebut.

"Sesuai peraturan, sanksi itu harus dituangkan dalam surat tertulis."

"Piye carane (bagaimana caranya) sanksi ini menimbulkan efek jera," ungkap Basari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved