TRIBUNJATENG.COM -Terkuak misteri kekurangan gaji pegawai honorer yang terjadi selama 4 tahun ternyata ditilep bendahara.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Wanita bernama Mai (47), eks bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, diduga terlibat tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Pengakuan Kepsek Tak Bayar Gaji Honorer Anak Kades Yang Ngamuk: Tak Mengajar 1 Tahun
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya, menyebutkan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan kekurangan gaji pegawai dari 2015 hingga 2019 di sejumlah Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Pegawai yang dimaksud adalah tenaga honorer.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 918.276.760,” terangnya, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024).
Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak 16 Agustus 2023.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
“Barang bukti yang kami serahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan, seperti daftar kekurangan gaji, rekening koran Puskesmas, serta slip setoran dan cek bank yang menunjukkan aliran dana,” terangnya.
Baca juga: Gaji Honorer Guru di Semarang Paling Tinggi se-Jawa Tengah, Pemkot Semarang Beri Segini
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alayi.
“Dengan begitu, penyidikan kasus ini selesai dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Korupsi Gaji Honorer selama 4 Tahun, Eks Bendahara Dinkes Aceh Utara Ditahan"