Kendati begitu, Artanto menyakinkan kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
"Penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. kemudian asas praduga tak bersalah juga harus dipenuhi dalam kasus ini," sambung Artanto.