TRIBUNJATENG.COM- Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dari kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan polisi. Mereka adalah MM (28), PAP (28), dan MNF (25).
Tiga pelaku ditangkap polisi di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang pada Rabu (30/10) lalu.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Terbesar dalam 22 Tahun, Polda Jateng Dapat Penghargaan
Baca juga: Terlibat Penjualan Narkoba, Brigadir AKS Ditangkap di Asrama Polisi
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari warga.
Baca juga: Viral Tukang Parkir Disebut Intel Parkirkan Mobil Patwal, Ini Penjelasan Polres Cilacap
Baca juga: Kapolda Jateng Kunjungi Polres Jepara, Pesan Khusus untuk Amankan Pilkada Serentak
Warga melapor kepada polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi pun tak tinggal diam dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di satu lokasi.
"Saat penangkapan ketiga pelaku kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/11/2024).
Diketahui tembakau sintetis tersebut didapatkan oleh salah satu pelaku yakni PAP melalui transaksi di media sosial.
Kemudian tembakau sintetis hasil transaksi itu diambil pelaku di daerah Ledug, Purwokerto.
"Barang tersebut dibeli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto," kata Galih.
Galih menjelaskan bahwa setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis itu ketiganya menggunakannya secara bersama-sama di sebuah rumah di Sampang, Cilacap.
Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO.
"Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Galih.
Akibat kasus tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini kasus tersebut kata Galih masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Cilacap. (pnk)