Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Terlibat Penjualan Narkoba, Brigadir AKS Ditangkap di Asrama Polisi

Seorang polisi ditangkap karena terlibat penjualan narkoba jenis sabu. Polisi itu berinisial Brigadir AKS.

HANDOUT KOMPAS.COM
ILUSTRASI Narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Seorang polisi ditangkap karena terlibat penjualan narkoba jenis sabu.

Polisi yang bertugas di Polresta Barelang itu berinisial Brigadir AKS.

Penangkapan dilakukan di kediamannya di asrama Polresta Barelang, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Sebelum Sandera Bocah 5 Tahun di Pos Polisi, Indra Pinjam Uang Ibu Korban untuk Beli Narkoba

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Denny Langie menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka lain, yaitu E, yang saat ini ditahan di Lapas Tanjungpinang.

Brigadir AKS dan AK
Brigadir AKS dan AK yang kini telah diamankan atas penjualan narkotika jenis sabu yang dipesan dari warga binaan Lapas Tanjungpinang, Kamis (31/10/2024). (KOMPAS.COM / PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

Penyelidikan terhadap E dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai pengiriman narkotika ke Batam.

"Kepada petugas, E menyebut telah mengirim narkotika jenis sabu seberat 50 gram," ujar AKP Denny melalui sambungan telepon, Kamis (31/10/2024).

Dari keterangan E, petugas kemudian mengidentifikasi AK, seorang rekan Brigadir AKS, yang melakukan penjemputan di kawasan DC Mall Batam pada Minggu (20/10/2024).

Brigadir AKS sebelumnya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, namun kini telah dipindahkan ke Polsek Sekupang.

Diduga, pemindahan ini terkait dengan kasus penjualan barang bukti narkotika yang juga melibatkan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN.

Setelah mendapatkan informasi dari E, petugas melakukan penyelidikan terhadap keberadaan AK dan berhasil mengamankannya.

AK kemudian mengakui keterlibatan Brigadir AKS dalam pembagian narkotika.

"Setelah menjemput, mereka langsung menuju rumah AKS. Di sana, mereka membagi 50 gram sabu ini ke dalam beberapa paket," tuturnya.

Brigadir AKS dan AK diketahui membagi sabu untuk diedarkan kembali kepada dua bandar narkotika berinisial F dan W, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya mengaku membagi narkotika tersebut menjadi paket seberat 12,5 gram untuk F dan paket seberat 2,5 gram untuk W.

"Dari pengakuannya ini, akhirnya kita lakukan penangkapan terhadap AKS. Kita geledah rumahnya dan menemukan sisa 10 gram narkotika jenis sabu," jelas AKP Denny.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved