TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Bawaslu Kota Pekalongan melantik 430 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Pekalongan yang akan bertugas pada Pilkada 2024, baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Pekalongan.
Pelantikan PTPS ini dibagi dalam 4 lokasi per kecamatan.
Untuk Kecamatan Pekalongan Barat ada 133 orang yang dilantik di Hotel Howard Johnson.
Baca juga: Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara, Ini Pesan Bupati Pekalongan
Baca juga: 7.370 Ton Bantuan Pangan eks- Karesidenan Pekalongan Tersalurkan 100 Persen
Kecamatan Pekalongan Selatan ada 87 orang berlangsung di Hotel Dafam, 96 orang PTPS Kecamatan Pekalongan Timur dilantik di Hotel Parkside Mandarin, dan Kecamatan Pekalongan Utara ada 114 orang dilantik di Hotel Santika Kota Pekalongan.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin menekankan pentingnya profesionalisme, menjaga integritas, dan memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.
Ketiga hal tersebut menjadi landasan utama untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung secara adil dan transparan serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.
"PTPS yang dilantik harus tidak terafiliasi sedikit pun dalam kontestasi politik."
"Artinya, mereka harus menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu maupun pilkada khususnya dalam pengawasan TPS."
"Ratusan PTPS ini sebagian merupakan wajah lama yang pernah bertugas menjadi PTPS pada Pemilu 2024, dan sebagian lagi merupakan wajah baru atau yang belum berpengalaman," kata Miftahuddin, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, anggota PTPS ini tidak boleh like, comment pada status atau media sosial yang berbau dukungan yang mengarah para pasangan calon (paslon) tertentu.
Setelah dilantik, mereka langsung diberikan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) secara berkala agar mereka bisa bertugas secara profesional, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.
Baca juga: Logo KPU Dicatut, Anis Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan: Mengarah ke Pidana Umum
Baca juga: KPU Kabupaten Pekalongan Kaji Dugaan Pencatutan Logo KPU
"Bimtek ini untuk penguatan kapasitas mereka agar siap dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai PTPS pada sebelum, saat maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Miftah menyebutkan, PTPS ini masa tugasnya selama satu bulan.
Mereka diberikan insentif Rp1 juta dan akan aktif menjalankan tugas dan wewenangnya mulai pada saat dibagikannya undangan pemilih, masa tenang.
"Harapannya para anggota PTPS ini, dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada."