Kanwil Kemenkumham Jateng

Wamenkum: Perancang Hukum Harus Cermat, Pastikan Hukum Adil dan Tepat Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wamenkum Prof. Eddy OS Hiariej mendorong Perancang Peraturan untuk menyusun regulasi berkeadilan, harmonis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

TRIBUNJATENG.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Eddy OS Hiariej mendorong para Perancang Peraturan Perundang-Undangan agar lebih memperhatikan substansi hukum dengan cermat dalam setiap tahap penyusunan regulasi. Eddy menekankan bahwa Perancang Peraturan harus mampu menyusun norma yang tidak hanya memenuhi asas formalitas, tetapi juga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Dalam penguatan tersebut, Eddy mengibaratkan para perancang sebagai "penjahit hukum" yang merumuskan norma hukum sesuai dengan "ukuran" kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak hanya bekerja pada tataran redaksional, tetapi juga bertugas melakukan kajian komprehensif agar norma hukum yang dihasilkan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

“Perancang harus memiliki pemahaman mendalam atas asas lex certa (kepastian hukum) untuk meminimalisir multitafsir yang bisa menyebabkan ketidakpastian hukum di lapangan,” ujar Eddy.

Lebih jauh, Eddy menekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi, terutama untuk menghindari aturan tumpang-tindih yang dapat menghambat pelaksanaan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus melalui proses harmonisasi yang ketat agar konsisten dengan aturan yang sudah ada serta terhindar dari konflik norma (conflict of norms).

“Seorang perancang hukum harus memahami asas lex superior derogat legi inferiori, sehingga aturan yang mereka buat tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi," terang Eddy.

Selain itu, Eddy juga menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dalam proses perancangan. Menurutnya, melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik dapat meningkatkan transparansi serta memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Hukum ideal adalah hukum yang memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, bukan sebaliknya justru menimbulkan kebingungan atau disparitas dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Dengan pendekatan ini, Eddy berharap para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat menciptakan hukum yang responsif, berkeadilan, dan mengandung nilai kemanfaatan tinggi bagi masyarakat.

Kegiatan penguatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari seluruh Kantor Wilayah di Indonesia melalui daring, Rabu (6/11). Dari Kanwil Jateng hadir Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Bagian Program & Humas Toni Sugiarto, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan & BMN Maria Titik, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jateng.

Berita Terkini