TRIBUNJATENG.COM, -KUDUS- Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kudus angkat bicara terkait bergulirnya hak interpelasi yang digulirkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH) terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Hak interpelasi itu digulirkan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).
Fraksi Golkar bagian dari beberapa fraksi yang menolak adanya hak interpelasi. Bahkan, Golkar bersama koalisi Partai Gerindra dan Demokrat Pilkada Kudus 2024 melakukan penolakan sejak digulirkannya hak angket beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Golkar Kudus, Kholid Mawardi menegaskan, sikap Fraksi Golkar tetap pada sikap tegas menolak usulan hak interpelasi sebagaimana penolakan terhadap hak angket yang ditujukan kepada Pj Bupati Kudus.
Meski demikian, Kholid menyebut bahwa hak interpelasi yang digulirkan beberapa fraksi merupakan bagian dari demokrasi. Apalagi saat ini mendekati momentum Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Pj Bupati Kudus
Fraksi Golkar menghargai pendapat dan usulan masing-masing fraksi sebagai bagian dari hak anggota DPRD.
Namun, Fraksi Golkar tidak terlalu memikirkan bergulirnya hak interpelasi, dan memilih fokus pada persiapan Pilkada, serta fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat agar bisa berjalan maksimal.
"Itu sikap politik masing-masing (fraksi). Kami punya sikap politik sendiri. Prinsip kawan-kawan koalisi pendukung Paslon 02 bersama Gerindra dan Demokrat menghargai, itu hak masing-masing yang itu biar jadi ranah masing-masing anggota DPRD. Golkar sikapnya tetap sejak awal, sejak hak angket jelas kami menolak," terangnya, Kamis (7/11/2024).
Bagi Fraksi Golkar, mengawal kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kudus jauh lebih penting dari pada mengurusi hak interpelasi.
Termasuk bagaimana upaya menumbuhkan semangat bersama dalam rangka mewujudkan Kudus yang kondusif.
Terkait adanya poin dugaan ketidaknetralitas Pj bupati Kudus sebagai bagian dari landasan hak interpelasi digulirkan, lanjut Kholid, Fraksi Golkar menilai bahwa yang berhak untuk menjelaskan adalah pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini M Hasan Chabibie sebagai Penjabat bupati Kudus.
Namun, kinerja seorang penjabat bupati tentunya sudah dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan dugaan sikap tidak netral oleh Pj bupati tentunya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dan memprosesnya.
Jika terbukti melanggar sikap netralitas ASN dalam Pilkada, tentunya ada proses lebih lanjut yang harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Pj bupati Kudus kan sifatnya memimpin sementara, punya evaluasi kinerja juga. Meskipun ada anggapan bahwa hak interpelasi ini tidak berkaitan dengan Pilkada, biar Pj sendiri yang menjawab," tegasnya.