Tersangka P merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010.
Enam tahun berselang, tersangka terlibat kasus narkoba sehingga sempat dipenjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” beber Anwar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan P yang merupakan pecatan Polri bagian dari bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. "Ya kami akan terus memerangi narkoba," tandasnya. (Iwn)