"Ibu Supriyani berkeyakinan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan itu. Kami juga ingin pengadilan membuka fakta, termasuk soal permintaan damai sebesar Rp 50 juta dari pihak keluarga korban," ujar Samsuddin.
Dikutip dari Tribunnews.com, guru Supriyani telah memberikan pengakuan soal uang damai Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan siswa berinisial D di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pengakuan Supriyani diberikan setelah dirinya diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (6/11/2024).
Terkait uang damai Rp 50 juta, guru Supriyani mengaku dimintai langsung penyidik Polsek Baito.
Saat itu, penyidik Polsek Baito mengatakan jika guru Supriyani tidak memberikan uang Rp 50 juta maka berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah," katanya.
"Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa," tambahnya.
"Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Supriyani, Kapolri Tegaskan Akan Pecat Polisi yang Minta Uang Damai"
Baca juga: Penuh Haru saat Guru Supriyani Terima Surat dari Murid-muridnya: Kangen Banget