Pilkada 2024

2 Kadus dan 1 Guru Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 di Karanganyar

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi atas kasus dugaan pelanggaran netralitas seorang perangkat desa pada Sabtu (16/11/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bawaslu Kabupaten Karanganyar mencatat ada tiga kasus pelanggaran netralitas yang menyangkut seorang ASN dan dua Kepala Dusun dalam Pilkada 2024.

Bawaslu telah menggelar pleno guna menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut. 

Terkait sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut menjadi kewenangan Pemkab Karanganyar dan BKN.

Baca juga: Kasus DBD di Karanganyar Tembus 1.364, Sudah 6 Orang Meninggal Dunia

Baca juga: Bawaslu Jateng Cek Kesiapan Logistik Pilgub di KPU Karanganyar

Adapun tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut melibatkan seorang guru berinisial S dan dua Kepala Dusun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto menyampaikan, pleno soal kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan seorang Kadus di Kecamatan Gondangrejo telah dilakukan jajaran pengawas serta hasilnya telah diteruskan ke instansi terkait.

Terbaru, Bawaslu menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada Kamis (14/11/2024).

Seorang Kadus mengomentari unggahan tim paslon 01.

Berdasarkan hasil pleno pimpinan, terangnya, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

Bawaslu lantas mengundang pelapor, saksi, dan terlapor untuk dimintai klarifikasi pada Sabtu (16/11/2024).

"Bahwa saudara S (Kadus) merupakan pemilik akun Tiktok @Kaduskarang dan dia sendiri yang menulis komentar “02” di postingan Tiktok @Pr0ilyas2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (17/11/2024).

Dia menerangkan, peristiwa itu merupakan dugaan pelanggaran perundangan lainnya.

Selanjutnya Bawaslu meneruskan hasil pleno ke Bupati dan ditembuskan ke instansi terkait.

Ikhsan mengungkapkan, sanksi terhadap Kadus tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Pemkab Karanganyar. (*)

Baca juga: Jokowi Bagi-bagi Kaus di Blora, Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin untuk Pilgub Jateng 2024

Baca juga: HUT ke-53 Korpri di Jateng Jadi Ajang Kampanye Anti KDRT dan Peduli Petani

Baca juga: Jokowi Naik Jeep Bersama Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menyapa Warga Blora, Sempatkan Makan Sate

Baca juga: Minimalisir Rob dan Banjir, Pemkot Semarang Tanam 400 Bibit Tanaman di Area Sheet Pile Tambakmulyo

Berita Terkini