Berita Jakarta

Eks-Kepala Kamtib KPK Sebut Hampir Semua Petugas Rutan hingga OB KPK Terima Pungli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara (pixabay)

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Eks-Kepala Keamanan dan Ketertiban Komisi Pemberantasan Korupsi (Kamtib KPK), Hengki mengungkapkan, hampir semua petugas rumah tahanan (Rutan) KPK sampai pegawai office boy (OB) menerima uang hasil pungutan liar.

Keterangan ini Hengki sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK.

“Sepengetahuan saudara selain dari rekan-rekan saudara yang ada di ruangan ini, ada juga yang menerima uang dari hasil para tahanan Rutan KPK ini?” tanya jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

“Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB,” jawab Hengki.

Mendengar jawaban ini, Jaksa KPK memastikan keterangan Hengki.

“Sampai OB, OB juga?” tanya jaksa KPK memastikan.

“Benar,” jawab Hengki.

Jaksa KPK lantas menanyakan apakah OB dan petugas-petugas rutan lainnya itu termasuk dalam 66 pegawai KPK yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Hengki pun membenarkan pertanyaan jaksa.

Ia juga mengungkapkan ada 14 petugas lainnya yang saat ini belum dipecat karena menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima (pungli) juga dari rutan itu,” kata Hengki.

Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan 93 pegawai KPK terlibat dalam pungli di rutan.

Mereka menerima uang dari para tahanan kasus korupsi.

Dari 93 orang itu, sebanyak 66 di antaranya dipecat, sedangkan 14 orang masih menunggu keputusan BKN dan 15 orang lainnya kini menjalani proses hukum sehingga belum bisa dipecat.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks-petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini